Assalamualaikum......welcome to winwin blog...!! Belajar ikhlas memang sulit tapi dibalik kesulitan pasti ada kemudahan sebab Allah tidak akan memberi cobaan melebihi batas kemampuan hambaNya

Rabu, 10 November 2010

Teori Badan Hukum (1)

1. Teori Fiksi
Teori ini dipelopori oleh sarjana Jerman Friedrich Carl Von Savigny (1779-1861), tokoh utama aliran sejarah pada permulaan abad 19. menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak.

selanjutnya dikemukakan bahwa badan hukum adalah suatu abstraksi bukan merupakan suatu hal yang konkrit. jadi karena hanya suatu abstraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum, sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa (wilsmacht). Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Terkecuali negara badan hukum itu fiksi yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan untuk menerangkan sesuatu hal.

(teori yg kedua next post,.. okey)

sumber: materi kuliah mahasiswa Kenotariatan KPK Undip-Unila

Tidak ada komentar: